Artis dan Model Seksi Andi Soraya Lebaran Terancam di Bui. Lantaran tidak pernah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Andi Soraya akan dipanggil paksa. Bahkan, wanita yang hobi berpose panas itu, terancam masuk penjara wanita karena ulahnya tersebut. "Kita sudah melayangkan surat panggilan selama tiga kali. Tetapi sampai saat ini belum ada itikad baik dari Andi Soraya," ucap Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejari Jaksel, Munif, Senin (23/8).
Menurut Munif, kasus yang dialami wanita berusia 34 tahun itu memang telah berlangsung cukup lama, yakni sejak sekitar tahun 2008. Ketika itu, Andi berurusan dengan seorang wanita bernama Sri Sukaesih. Andi diduga melakukan aksi penganiayaan terhadap wanita ini.
Dalam perkembangan kasusnya, dia kemudian dinyatakan bersalah dan divonis tiga bulan penjara. Andi terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak penganiayaan ringan. "Dalam kasus itu Andi mengajukan banding," cerita Munif.
Akan tetapi dalam prosesnya, Andi tidak pernah berniat menyelesaikan kasus tersebut. Akhirnya kejaksaan pun memanggil bintang film hot ini. "Tetapi dia tidak memenuhi panggilan. Banyak alasan yang diberikan," tukas Munif pula.
Dalam mekanisme hukum, jika tiga kali tidak memenuhi panggilan, petugas kejaksaan berhak memanggil secara paksa. "Kita masih menunggu pendapat dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan putusan dari MA," terang Munif, sambil menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih mengumpulkan semua bukti yang ada. "Sekalian menunggu MA. Jadi kita tinggal eksekusi saja," tegasnya.
Lalu, apa tanggapan Andi? Saat dihubungi Indopos (grup JPNN), Tata Liem, pihak manajemen Andi, mengemukakan bahwa saat ini Andi tengah berada di luar kota, yakni di Bali. Wanita kelahiran Jakarta, 18 Juni 1976 itu, disebutkan tengah syuting film terbarunya. "Kalau masalah itu (panggilan kejaksaan), saya nggak tahu," tukas Tata.
Menurut Munif, kasus yang dialami wanita berusia 34 tahun itu memang telah berlangsung cukup lama, yakni sejak sekitar tahun 2008. Ketika itu, Andi berurusan dengan seorang wanita bernama Sri Sukaesih. Andi diduga melakukan aksi penganiayaan terhadap wanita ini.
Dalam perkembangan kasusnya, dia kemudian dinyatakan bersalah dan divonis tiga bulan penjara. Andi terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak penganiayaan ringan. "Dalam kasus itu Andi mengajukan banding," cerita Munif.
Akan tetapi dalam prosesnya, Andi tidak pernah berniat menyelesaikan kasus tersebut. Akhirnya kejaksaan pun memanggil bintang film hot ini. "Tetapi dia tidak memenuhi panggilan. Banyak alasan yang diberikan," tukas Munif pula.
Dalam mekanisme hukum, jika tiga kali tidak memenuhi panggilan, petugas kejaksaan berhak memanggil secara paksa. "Kita masih menunggu pendapat dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan putusan dari MA," terang Munif, sambil menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih mengumpulkan semua bukti yang ada. "Sekalian menunggu MA. Jadi kita tinggal eksekusi saja," tegasnya.
Lalu, apa tanggapan Andi? Saat dihubungi Indopos (grup JPNN), Tata Liem, pihak manajemen Andi, mengemukakan bahwa saat ini Andi tengah berada di luar kota, yakni di Bali. Wanita kelahiran Jakarta, 18 Juni 1976 itu, disebutkan tengah syuting film terbarunya. "Kalau masalah itu (panggilan kejaksaan), saya nggak tahu," tukas Tata.
0 komentar:
Posting Komentar