Pemenang Big Brother, Adam Jasinski, Dihukum 4 Tahun Penjara
Adam Jasinski (TV Guide)
Hakim District Court AS William Young menghukumAdam Jasinski , Jumat (21/1), karena ia dinyatakan terbukti bersalah menjual 2.000 pil oxycodone kepada seorang saksi mata yang bekerja sama dengan pemerintah di North Reading, Massachussetts, pada Oktober 2009.
Adam Jasinski mengaku bersalah pada Oktober karena ia memiliki dan berusaha menyebarkan oxycodone serta kegagalan untuk mengajukan pengembalian pajak untuk tahun fiskal 2008, tahun ia memperoleh hadiah 500.000 dolar AS dalam acara "Big Brother". Ia sejak itu mendekam di dalam penjara.
Sebelum penjatuhan hukuman, Adam Jasinski meminta keringanan dari Hakim William Young. Adam Jasinski juga mengatakan ia dirawat karena gangguan bipolar dan kecanduan obat terlarang.
Adam Jasinski sebelumnya menghadapi ancaman hukuman 14 tahun penjara atas dakwaan obat-obatan dan satu tahun buat dakwaan pajak.
AntaraNews
0 komentar:
Posting Komentar